Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Soerjono mengatakan, peraturan yang tertuang di Permenperin No. 34 Tahun 2015 ini diharapkan bisa merangsang pabrikan lain untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, defisit negara bisa berkurang.
"Siapa tahu ke depannya seperti produsen Ford, Kia bisa membangun pabrik di Indonesia. Kalau sudah seperti itu kan bisa mengurangi defisit negara di sektor otomotif," kata Soerjono kepada detikOto beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sudah menyampaikan itu (pembuatan pabrik) ke principal," kata Hartanto di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/4/2015).
Hartanto melanjutkan, pembuatan pabrik di Indonesia adalah wewenang dari prinsipal. Jadi, PT KMI sebagai agen pemegang merek Kia di Indonesia tidak memiliki hak untuk mendirikan pabrik.
"Pembuatan pabrik itu wewenang ke prinsipal. Bagaimana langkah-langkah mereka selanjutnya, kami belum diberi tahu," akunya.
(rgr/ddn)











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek