Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu (31/8/2014), Lamborghini yang ditilang itu bernopol B 1432 SHV.
Selain karena tidak membawa surat resmi, ternyata polisi menilang kendaraan sport berkelir kuning ini karena terlibat balap liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantuan detikcom di Polda Metro Jaya, Jalan Jend Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (31/8/2014), Lamborghini kuning itu sudah terbungkus oleh kain penutup berwarna hitam dan bertuliskan Lamborghini.
"Pemiliknya datang tadi pagi. Dia sendiri yang menutup covernya," ujar seorang petugas piket Polda Metro Jaya yang enggan disebut namanya.
Namun petugas tersebut tidak mengetahui identitas dari pemilik mobil tersebut. "Saya tidak tahu," jawabnya.
Seperti diketahui, pada kemarin pagi, polisi melakukan razia balap liar di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Sebuah mobil mewah Lamborghini ditilang anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, karena pengemudinya tidak bisa menunjukkan surat resmi kendaraan.
Razia digelar oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdditgakum) Polda Metro Jaya di Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8/2014) dini hari. Lamborghini yang diamankan polisi bernopol B 8 R, berwarna putih tipe Gallardo. Mobil premium pabrikan Italia itu mempunyai 4 knalpot, yang terbagi dua di sisi kiri dan kanan bagian belakang.
(aws/syu)
Komentar Terbanyak
Bagnaia Tunggu Penjelasan Ducati soal Motornya, Kesabaran Sudah Mulai Habis
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Tak Dapat Mobil Dinas, Anggota DPR Swedia: Tak Pantas Kami Diistimewakan