Di Paris, seperti dikutip dari Auto Express pemerintah kota baru saja memberlakukan aturan ganjil-genap untuk tiap kendaraan yang boleh masuk ke kota mode tersebut.
Pengendara dengan pelat nomor ganjil diizinkan untuk masuk kota pada hari Senin, pengendara dengan pelat nomor genap tidak diizinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini diberlakukan untuk mengurangi separuh jumlah mobil di kota setelah polusi naik dua kali lipat dari tingkat yang aman. Bila membandel, maka denda 22 euro (Rp 346 ribu) akan diberlakukan.
Beruntung bagi para pemilik mobil listrik. Sebab mobil listrik bersama bus dan berbagai angkutan umum dibebaskan dari aturan tersebut.
Dan yang perlu dicermati oleh pemerintah Jakarta untuk ikut menerapkan hal ini adalah kenyataan kalau para pengendara lebih memilih untuk membayar denda daripada harus meninggalkan mobilnya di rumah.
Ini adalah upaya baru pemerintah kota Paris untuk menyingkirkan banyak kendaraan dari kota tersebut.
Sebab sebelumnya pemerintah Paris sudah mewacanakan untuk melarang mobil berusia 17 tahun ke atas untuk masuk batas wilayah kota Paris tapi mendapat tekanan kuat dari para pemilik mobil klasik yang kebanyakan memiliki pengaruh besar.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun
Masa Keemasan Mobil China Disebut Bakal Berakhir