Akhirnya pemerintah ketuk palu untuk bisa menaikan pajak barang mewah (PPnBM) hingga 125 persen. Lalu bagaimana dengan nasib pengusaha kendaraan importir di Indonesia?
"Mana boleh kebijakan seperti itu? kata Salah satu pengusaha IU dengan nada kecewa, saat dihubungi detikOto, Selasa (21/1/2014).
Sebelumnya untuk pajak penjualan barang mewah hanya sekitar 75 persen, dan kini pengusaha kendaraan impor harus pasrah menerima kenaikan pajak hingga 125 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana Porsche dan yang lainnya mau menambah investasi mereka. Kalau seperti ini tidak ada kepastian usaha. Padahal selama ini kami tengah mengembor-gemborkannya," tambahnya.
(lth/syu)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi