Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi menjelaskan kalau kenaikan PPnBM kendaraan berlaku untuk tipe Sedan, MPV dan SUV bermesin petrol (bensin) dan diesel dengan kapasitas mesin tertentu.
"Untuk mesin bensin berlaku di atas 3.000 cc dan untuk mesin diesel berlaku di atas 2.500 cc," kata pria yang akrab disapa Budi saat dihubungi detikOto melalui pesan singkat, Selasa (21/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk sepeda motor juga kena, tapi yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc," pungkasnya.
(ady/lth)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Cerita Prabowo Naik Maung: Atap Bocor, Bunyi Gledak-gledak
Jangan Kaget Lihat Harga Pertamax, Sekarang Tembus Rp 16.250/liter