Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono sebelumnya mengatakan polisi akan menembakkan Speed Gun di daerah atau jalan protol, dan tol dalam kota. "Disitu kita akan tembakan, supaya apa? ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Hindarsono saat dihubungi detikOto, Selasa (10/12/2013).
Jika pengendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan maka akan ditilang oleh polisi. Bisa dikejar dengan mobil patroli atau juga dengan cara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti yang melanggar surat tilangnya akan dikirim ke rumah masing-masing. Itu mimpi kita ke depannya seperti itu," tuntas Hindarsono.
(ady/ddn)











































Komentar Terbanyak
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Populasi Meningkat, Muncul Usulan Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan