Namun bagaimana jika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, apakah kendaraan itu harus dilarang untuk jalan atau harus melakukan uji emisi ulang?
Muhamad Zakaria perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup menyarankan kendaraan yang tidak lulus uji emisi itu
Kalau tidak lulus uji emisi harus melakukan pengujian ulang lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakaria mencontohkan seperti halnya pernah terjadi di Bekasi ada seorang pemilik kendaraan yang melakukan uji emisi dan dinyatakan tidak lolos maka esoknya setelah ia melakukan servis maka kendaraannya dinyatakan lolos uji emisi.
Lanjutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi itu harus di rawat dan diperbaiki dan jika sudah lulus segera di kasih labet cukai yang menandakan bahwa sudah lulus uji emisi.
"Lulus uji dulu baru bisa dikasih lebel oleh bea cukai," tuntasnya dengan singkat.
(ady/syu)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan