Dalam pasal 28 peraturan itu disebutkan pengendara yang memiliki SIM yang habis masa berlakunya maka sejak saat itu pengendara harus mengajukan SIM baru mengikuti uji ulang seperti pemohon SIM baru lainnya.
Beruntung, Polri merespons hal ini dan akan menunda penetapan keputusan yang sedianya mulai 1 Maret 2013 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya selama ini Polri masih mengacu pada kebijakan yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1-3 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi. Dia menjelaskan aturan tersebut yang akan diubah menyangkut kepentingan masyarakat.
"Aturan yang tercantum pada pasal 28 ayat 1-3 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 itu ditunda. Tolong dicatat ini ditunda," ucapnya.
Agus meminta masyarakat tak perlu khawatir karena memang masih dilakukan kajian. Dia juga meminta agar masyarakat memperpanjang SIM-nya sebelum habis.
"SIM ini kan untuk kepentingan identitas, jadi lebih baik diperpanjang sebelum habis," katanya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun