YLKI: Jakarta Tak Butuh Penambahan Jalan, Tapi Pembatasan Kendaraan

YLKI: Jakarta Tak Butuh Penambahan Jalan, Tapi Pembatasan Kendaraan

- detikOto
Jumat, 25 Feb 2011 11:51 WIB
YLKI: Jakarta Tak Butuh Penambahan Jalan, Tapi Pembatasan Kendaraan
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus menggeber pembangunan 6 jalan layang non tol diberbagai ruas jalan di Jakarta. Pembangunan ini untuk mengurai kemacetan yang tidak terbendung lagi. Padahal, pembatasan jumlah kendaraan dinilai lebih krusial dibanding penambahan jalan.

"Yang dibutuhkan Jakarta bukan penambahan jalan, tapi pembatasan kendaraan," ujar kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Soedaryatmo kepada wartawan, Jumat, (25/2/2011).

Menurut Soedaryatmo, kemacetan akan tetap terjadi jika penambahan kendaraan tidak dibatasi. Ini karena pertambahan jalan itu terbatas, sementara kendaraan terus bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini karena pertumbuhan kendaraan  tidak terbatas sedangkan pertambahan jalan terbatas," ucap Soedaryatmo.
 
Jika dibandingkan pada tahun 2006 lalu, Jalan Thamrin Jakarta yang membentang dari Monas hingga jembatan Kanal Banjir Timur di Dukuh Atas masih di dapati taman jalan. Waktu itu, dari depan Patung Indosat hingga Bundaran HI, taman jalan membagi antara jalur lambat dengan jalur cepat. Selain mempercantik kota, taman ini juga mengurangi polusi yang keluar dari knalpot kendaraan.

Namun, Gubernur Sutiyoso waktu itu membabat taman jalan dengan alasan mengurai kemacetan. Jalan bertambah ruasnya, namun macet tetap tak terhindarkan.

Setali tiga uang dengan Jalan Thamrin, nasib serupa dialami Jalan Sudirman. Waktu itu, pedesterian (trotoar) yang dulunya 7 meter dipangkas 2 meter. Pemprov saat itu beralasan ruas 2 meter tersebut guna berbagi dengan kendaraan. Namun setelah 5 tahun, Jalan Sudirman bukannya terurai macet, namun semakin menumpuk.

Nasib Jalan Sudirman-Thamrin inipun menimpa jalanan di berbagai penjuru Jakarta. Seperti simpang Pasar Senen, Jalan Arteri Iskandar Muda, fly over Ancol, atau simpang Tomang.

"Yang bisa membatasi jumlah kendaraan itu pemerintah pusat, bukan pemprov," saran Soedaryatmo.

Pemprov DKI kini membangun 6 jalan layang. Akankah efektif?
(asp/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads