Seorang pengendara mobil si Italia didenda sebesar 140 Poundsterling (Rp 2 jutaan) karena terdeteksi oleh alat pengukur kecepatan kendaraan milik kepolisian sedang mengebut hingga menembus kecepatan suara yakni 1.230 km per jam! Wah kok bisa ya?Seperti detikOto kutip dari Visor Down, Kamis (17/2/2011) seorang pengendara mobil van Fiat Doblo tertangkap alat pengukur kecepatan sedang mengebut hingga kecepatan 1.230 km per jam. Peristiwa aneh dan langka ini terjadi di kota Orio, Italia.
Padahal di kawasan tersebut batas maksimal kecepatan sebuah kendaraan hanyalah 90 km per jam. Belum diketahui apakah memang benar si pengendara mengebut, ataukah ada kesalahan di alat pengukur kecepatan tadi. Hal yang mustahil mengingat Doblo maksimal hanya mencapai 165 km per jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pejabat kepolisian setempat dan diantarkan ke si pengendara.
Fiat Doblo sendiri adalah sebuah mobil van milik Fiat yang sudah dikeluarkan
sejak tahun 2000 silam. Hingga saat ini Doblo sudah memiliki dua generasi dengan sokongan mesin antara 1.200-2.000 cc.
Mobil yang diproduksi di Turki ini terbilang mobil serba guna yang selain
digunakan sebagai kendaraan angkut penumpang juga sering kali ditransformasi menjadi alat angkut barang.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Sah! Malaysia Perketat Impor Mobil Murah China
Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi