"Karena ternyata dari survei yang kami lakukan di masyarakat masih banyak masyarakat yang menggunakan BBM premium tetapi ditambah dengan zat untuk meningkatkan angka oktan atau aditif yang untuk dapat meningkatkan angka oktan. Di mana ini biasanya digunakan mobil mewah," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
Untuk itu, lanjut Evita, Kementerian ESDM meminta Menteri Keuangan Agus Martowardoyo untuk mengenakan tarif pajak yang tinggi terhadap produk peningkat angka oktan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evita juga mengakui, hingga saat ini masih banyaknya masyarakat yang tidak menyadari mobil pribadi yang diproduksi tahun 2000 ke atas itu seharusnya sudah menggunakan bahan bakar dengan angka oktan minimum 91.
"Sebetulnya ini merugikan konsumen. Karena di sana konsumen akan mengalami penurunan tingkat keefisienan. Dari penelitian yang kita lakukan itu bisa turun sekitar 15%," paparnya.
Untuk itu, imbuhnya, Kementerian ESDM akan terus melakukan sosialisasi dan kampanye pemanfaatan BBM sesuai peruntukkan kendaraan.
"Karena banyak yang belum menyadari hal ini," tambahnya.
Baca juga: Isi Bensin Enaknya Pakai Apa Ya?
(epi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB