Sebab karena masalah tersebut, PT Mazda Motor Indonesia (MMI) sampai harus ikut-ikutan melakukan pemanggilan kembali atau recall terhadap produk Mazda5 yang pernah mereka pasarkan.
"Untuk Indonesia kami melakukan spesial service program terkait dengan Mazda5. Hal ini sebagai langkah yang kami ambil atas pengumuman Mazda terhadap Mazda3 dan Mazda5 di AS," ungkap Marketing Manager PT Mazda Motor Indonesia, Astrid Ariani Widjana kepada detikOto, Senin (16/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Recall yang dilakukan MMI terhadap Mazda5 ini menurut Astrid dilakukan terkait adanya keluhan di stir Mazda5 yang terasa berat.
"Hal ini terjadi karena ketika terjadi karat di pipa tekanan tinggi di power steering maka komputer akan memberikan signal untuk masuk ke safe mode," jelas Astrid.
Untuk melakukan perbaikan terkait hal tersebut menurut Astrid tidaklah membutuhkan waktu yang lama hanya sekitar 1,5-2 jam saja. Dan itu dilakukan semua secara cuma-cuma alias gratis.
Mazda5 sendiri mulai dimasukkan ke Indonesia mulai tahun 2007 silam sampai pertengahan tahun 2009. Mobil yang di Jepang disebut Premacy ini ada sekitar 200 unit yang akan terlibat dalam program ini.
Nah bila ada pemilik Mazda5 yang merasa belum dihubungi, Astrid menyarankan agar mereka menghubungi diler tempat dimana mereka membeli mobilnya. "Kalau ada pertanyaan customer juga bisa menghubungi MMI melalui website. Di contact us, nanti pasti kami reply," tandas Astrid.
Sementara untuk Mazda3, Astrid meyakinkan konsumen kalau varian ini aman dan tidak terdapat masalah sedikit pun. Sebab Mazda3 yang dimasukkan ke Indonesia menurut Astrid berbeda dengan Mazda3 yang masuk ke Amerika.
"Mazda3 di Indonesia tidak terpengaruh. Karena Mazda3 di Indonesia datang dari produksi Filipina. Jadi suppliernya beda," pungkas Astrid. (syu/ddn)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan