Β
"Yang belum mengeluarkan helm berstandar kita akan bina terus," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (6/4/2010).
Penindakan pada pemakai helm non-SNI telah dilakukan sejak awal April. Namun bentuknya hanya teguran, sembari proses sosialisasi berjalan.
Condro menyatakan helm standar yang bisa digunakan adalah yang berbentukΒ full face dan open face. "Helm itu harus berstandar SNI. SNI-nya yang diembos," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro menjelaskan penerapan helm ber-SNI ini untuk meningkatkan keselamatan para bikers. "Jumlah kecelakaan melibatkan motorΒ sudah mencapai angka yang tinggi," katanya.
(nal/ddn)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun
Masa Keemasan Mobil China Disebut Bakal Berakhir