Namun seperti diakui Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti, pemberian tilang bagi kendaraan yang tidak lulus emisi saat ini masih sulit diberlakukan.
Meskipun berencana untuk melakukan tindakan hukum, namun nyatanya sejauh ini sifatnya masih berupa teguran simpatik saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, BPLHD sebagai lembaga yang mengurusi lingkungan di Jakarta perannya hanya melakukan pembinaan.
"Memang sulit bila ada tindakan hukum seperti tilang, sehingga saat ini kita sifatnya hanya membina, dan kalaupun ada penindakan berupa administrasi saja," ujarnya ketika dihubungi detikOto, Senin (5/4/2010).
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Ini Gudang Motor Listrik MBG yang Dipesan Dadan Hindayana
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun