Tilang Bagi Mobil Tak Lulus Uji Emisi? Masih Sulit

Tilang Bagi Mobil Tak Lulus Uji Emisi? Masih Sulit

- detikOto
Senin, 05 Apr 2010 15:53 WIB
Tilang Bagi Mobil Tak Lulus Uji Emisi? Masih Sulit
Jakarta - Selain helm SNI untuk para bikers, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sebenarnya mewajibkan uji emisi bagi kendaraan.

Namun seperti diakui Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti, pemberian tilang bagi kendaraan yang tidak lulus emisi saat ini masih sulit diberlakukan.

Meskipun berencana untuk melakukan tindakan hukum, namun nyatanya sejauh ini sifatnya masih berupa teguran simpatik saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, sanksi yang dikenakan pada para pelanggar yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, hanya berupa sanksi administratif, yang nantinya berpengaruh ketika akan membayar pajak tahunan kendaraannya.

Menurutnya, BPLHD sebagai lembaga yang mengurusi lingkungan di Jakarta perannya hanya melakukan pembinaan.

"Memang sulit bila ada tindakan hukum seperti tilang, sehingga saat ini kita sifatnya hanya membina, dan kalaupun ada penindakan berupa administrasi saja," ujarnya ketika dihubungi detikOto, Senin (5/4/2010).

(bgj/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads