Hal tersebut dilansir AFP, Kamis (25/3/2010), mengutip sumber di Pengadilan Washington DC yang mengetahui perkembangan kasus itu.
Daimler akan membayar denda US$ 93,6 juta kepada Departemen Kehakiman AS dan membayar denda US$ 91,4 juta kepada Badan Pengawas Pasar Modal AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daimler sebelumnya dituduh melakukan suap terhadap pejabat pemerintah di 22 negara termasuk China dan Indonesia pada tahun 1998 hingga 2008.
Di Indonesia, Daimler dalam dokumen pengadilan Washington, Daimler dituding membayar sekitar US$ 41.000 untuk membayar keanggotaan klub golf, hadiah pernikahan dan lainnya bagi pejabat Indonesia.
Juru bicara Daimler seperti dikutip AFP belum memberikan komentarnya soal hal ini.
Selain Indonesia, pejabat negara yang diduga mendapatkan suap dari Daimler adalahΒ pejabat di China (senilai 4 juta euro antara lain berupa liburan), Kroasia, Mesir, Yunani, Hungaria, Irak, Ivory Coast, Latvia, Nigeria, Rusia, Serbia dan Montenegro, Thailand, Turki, Turkmenistan (hadiah ulang tahun mobil Mercedes-Benz S Class anti peluru senilai US$ 300.000), Uzbekistan, Vietnam dan negara lainnya.
Sebagian pembayaran ini dilakukan oleh pihak ketiga yakni perusahaan di AS.
Departemen Kehakiman AS menuduh Daimler dengan tudingan konspirasi dan memalsukan dokumen. Kasus ini ditengarai melanggar Foreign Corrupt Practices Act di Amerika yang menyebutkan membayar suap untuk mengamankan bisnis di luar negeri adalah sesuatu yang tidak sah.
(ddn/tbs)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit
Presiden Prabowo: RI Jangan Cuma Jadi Pasar, Harus Bikin Mobil-Motor Sendiri