Jika tidak maka itu termasuk mengingkari kesepakatan damai antara pemilik Porsche dan Porsche. Jika Porsche melanggar, gugatan kedua bisa dilayangkan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum M Fadhi, pemilik Porsche, Andi F Simangunsong kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan jika nantinya Porsche berkelit dan akhirnya tidak menerima mobil Porsche yang dimiliki Fadhi di bengkelnya maka itu termasuk ingkar janji.
"Dan sudah menyusahkan kembali pemilik Porsche. Nah jangan salahkan kalau kita gugat lagi, mungkin lebih besar nilainya," cetus Andi.
Sebelumnya Fadhi menggugat Porsche AG (Porsche pusat di Jerman) sebesar Rp 3,6 miliar dan PT Eurokars Artha Utama sebesar Rp 5 juta. Kasus tersebut semakin memanas ketika Kementerian Perindustrian Cq Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika terkena imbas tuntutan Fadhi.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?