Jika tidak maka itu termasuk mengingkari kesepakatan damai antara pemilik Porsche dan Porsche. Jika Porsche melanggar, gugatan kedua bisa dilayangkan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum M Fadhi, pemilik Porsche, Andi F Simangunsong kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan jika nantinya Porsche berkelit dan akhirnya tidak menerima mobil Porsche yang dimiliki Fadhi di bengkelnya maka itu termasuk ingkar janji.
"Dan sudah menyusahkan kembali pemilik Porsche. Nah jangan salahkan kalau kita gugat lagi, mungkin lebih besar nilainya," cetus Andi.
Sebelumnya Fadhi menggugat Porsche AG (Porsche pusat di Jerman) sebesar Rp 3,6 miliar dan PT Eurokars Artha Utama sebesar Rp 5 juta. Kasus tersebut semakin memanas ketika Kementerian Perindustrian Cq Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika terkena imbas tuntutan Fadhi.
(ikh/ddn)











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Di Indonesia Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru, Gimana di Negara Lain?