Pemilik Porsche 911 dan ATPM Damai

Porsche Digugat Rp 3,6 Miliar

Pemilik Porsche 911 dan ATPM Damai

- detikOto
Jumat, 05 Mar 2010 11:09 WIB
Jakarta - Agen Pemegang Merek Porsche di Indonesia PT Eurokars Artha Utama akhirnya berdamai dengan pemilik Porsche 911 M Fadhi. Fadhi pun mencabut gugatan perdata terhadap Porsche.

Perdamaian bisa disetujui kedua pihak sebab PT Eurokars Artha Utama memenuhi keinganan Fandhi atas gugatan servis kendaraan Porsche di bengkel resmi Porsche di Jakarta. Pencabutan gugatan dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin 22 Februari 2010.

"Kita sudah cabut gugatan Senin tanggal 22 Februari 2010," kata kuasa hukum M Fadhi, Andi F Simangunsong ketika dihubungi detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Eurokars Artha Utama telah memenuhi keinginan yang Fandi yaitu servis berkala kendaraan Porsche di bengkel resmi milik PT Eurokars Artha Utama.

"Setelah dikabulkan Bapak (M Fadhi) ingin gugatan dicabut. Kita cabut gugatan karena pihak Porsche mengabulkan keinganan bapak Fandhi untuk servis mobilnya di bengkel resmi Porsche. Dan kita bersyukur apa yang kita gugat dikabulkan," ucapnya.

Sementara hingga saat ini lanjut Andi pemilik Porsche merasa puas karena tuntutannya dikabulkan pihak PT Eurokars Artha Utama.

Sebelumnya kasus dihadapi Eurokars sendiri memang bermula ketika M Fadhi membeli sebuah Porsche 911 di salah satu importir umum, setelah membeli, mobil mewah seharga lebih dari Rp 3,6 miliar ini ingin di-service.

Dan karena di buku panduan mobil tersebut mengatakan bahwa setiap pemilik Porsche harus melakukan perawatan mobil Porsche mereka di bengkel resmi, maka Fadhi pun datang ke Eurokars selaku pemegang merek Porsche di Indonesia bukan ke bengkel importir umum tempat dimana dia membeli mobil tersebut. Karena bila tidak dibawa ke bengkel resmi, garansi yang diberikan Porsche pusat di Jerman akan otomatis hangus.

Namun karena tidak puas ketika dijelaskan mengenai birokrasi yang ada, Fadhi pun menangkap hal itu sebagai sebuah penolakan.

Alhasil Eurokars pun menghadapi tuntutan hukum Fadhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Fadhi menggugat Porsche AG (Porsche pusat di Jerman) sebesar Rp 3,6 miliar dan PT Eurokars Artha Utama sebesar Rp 5 juta, Kementerian Perindustrian Cq Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika pun juga kena imbas tuntutan Fadhi tersebut.

Namun kini setelah Porsche sepakat untuk memberikan service gugatan itu berakhir dengan damai. Kedua pihak tak melanjutkan perkaranya di pengadilan.

(ikh/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads