sepertinya tidak hanya ditujukan bagi kendaraan pribadi saja. Kendaraan umum pun
kalau tidak lulus bakal dilarang beroperasi.
Hal tersebut diutarakan Kepala Sub Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Mudarisin, di depan Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (22/1/2009)
"Angkutan umum memang masih menjadi permasalahan, tapi bukan berarti kita biarkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
instansi yang kompeten dalam menindak angkutan umum.
"Kita akan berikan rekomendasi angkutan umum mana saja yang harus ditangkap karena tidak lulus uji emisi," tambahnya.
Nantinya, BPLHD akan menyoroti mekanisme pengujian KIR bagi angkutan umum tersebut, yang salah satunya adalah lulus uji emisi, bila tidak lulus, maka KIR tersebut akan dibekukan sementara sampai lulus uji emisi.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi