sepertinya tidak hanya ditujukan bagi kendaraan pribadi saja. Kendaraan umum pun
kalau tidak lulus bakal dilarang beroperasi.
Hal tersebut diutarakan Kepala Sub Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Mudarisin, di depan Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (22/1/2009)
"Angkutan umum memang masih menjadi permasalahan, tapi bukan berarti kita biarkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
instansi yang kompeten dalam menindak angkutan umum.
"Kita akan berikan rekomendasi angkutan umum mana saja yang harus ditangkap karena tidak lulus uji emisi," tambahnya.
Nantinya, BPLHD akan menyoroti mekanisme pengujian KIR bagi angkutan umum tersebut, yang salah satunya adalah lulus uji emisi, bila tidak lulus, maka KIR tersebut akan dibekukan sementara sampai lulus uji emisi.
(bgj/ddn)











































Komentar Terbanyak
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE