Tidak Lulus Uji Emisi, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi

Tidak Lulus Uji Emisi, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi

- detikOto
Selasa, 22 Des 2009 13:04 WIB
Tidak Lulus Uji Emisi, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi
Jakarta - Upaya pembersihan kota Jakarta dari polusi udara, khususnya kendaraan bermotor
sepertinya tidak hanya ditujukan bagi kendaraan pribadi saja. Kendaraan umum pun
kalau tidak lulus bakal dilarang beroperasi.

Hal tersebut diutarakan Kepala Sub Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Mudarisin, di depan Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (22/1/2009)

"Angkutan umum memang masih menjadi permasalahan, tapi bukan berarti kita biarkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi ketika mengetahui hanya satu atau dua saja dari angkutan umum yang lulus uji emisi. Karenanya, BPLHD akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan sebagai
instansi yang kompeten dalam menindak angkutan umum.

"Kita akan berikan rekomendasi angkutan umum mana saja yang harus ditangkap karena tidak lulus uji emisi," tambahnya.

Nantinya, BPLHD akan menyoroti mekanisme pengujian KIR bagi angkutan umum tersebut, yang salah satunya adalah lulus uji emisi, bila tidak lulus, maka KIR tersebut akan dibekukan sementara sampai lulus uji emisi.

(bgj/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads