"Penindakan uji emisi perlu dibahas lagi hingga hari Senin minggu depan," kata Kepala Sub Bidang Edukasi Lingkungan BPLHD DKI Jakarta, Rahmat Bayangkhara kepada detikOto, Kamis (19/11/2009).
Tadinya, Gubernur DKI Jakarta, akan memutuskan kapan pastinya penetapan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Kamis 19 November ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membahas penegakan hukum pelaksanaan uji emisi ini, Senin 23 November nanti instansi terkait seperti BPLHD, Kepolisian, Dishub, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan akan menggelar rapat. "Agar ada penyesuaian masing-masing intansi," jelasnya.
Selanjutnya hasil rapat itu akan dilanjutkan ke tingkat ke lebih tinggi yang Muspida DKI Jakarta. Dan Rahmat mengharapkan setelah sampai Muspida keputuan tindakan uji emisi segara bisa dijalankan. "Untuk saat ini masih menunggu hasilnya. Dan setelah sampai tingkat Muspida baru tindakan uji emisi baru bisa diterapkan," ucapnya.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
BBM Shell Kosong, Bahlil: Negara Nggak Cuma Ngurus 1 Kelompok!
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge
Sindir Mobil Gubernur Rp 8 M, Prabowo: Mobil Presiden Saja Rp 700 Juta