Sehingga, diharapkan massyarakat tidak lagi kebingungan menanti-nanti kepastian pelaksanaan tilang emisi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
"19 November akan menjadi bagian dari sosialisasi uji emisi kendaraan terakhir," ujar Kepala Sub Bidang Edukasi Lingkungan BPLHD DKI Jakarta, Rahmat Bayangkhara, kepada detikOto, Senin (2/11/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, nantinya bukan lagi sosialisasi, tapi benar-benar penegakan hukum berdasarkan Perda tersebut," tambahnya.
Sampai saat ini, selain sudah mengajukan rencana pengaplikasian penegakan hukum tilang uji emisi pada Gubernur, BPLHD pun terus menggelar rapat-rapat percepatan dengan para pihak terkait, termasuk para ATPM mobil.
"Bila itu sudah mulai berlaku, tidak ada lagi kompromi, karena masyarakat sudah diberi sosialisasi sebelumnya," cetus Rahmat.
Ayo, kita dukung agar Jakarta semakin bersih!
(bgj/ddn)











































Komentar Terbanyak
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Populasi Meningkat, Muncul Usulan Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan