Bersadarkan pengamatan detikOto, Rabu (28/10/2009), alat uji emisi hanya sebuah kotal kecil berwarna hijau dengan sambungan pipa karet dan ujung yang lebih lebar. Alat tersebut disambungkan ke alat pembuangan gas kendaraan dan dalam waktu 5 menit, akan keluar hasil yang menggambarkan kandungan gas dari sebuah mobil.
"Prosesnya sangat cepat dan mudah. Tinggal uji gasnya dan kalau emisinya rendah, kita akan memberikan stiker tanda lulus uji emisi," ujar pemilik bengkel Dwi Arga Motor, Aryogie Wahyu di Jl Plumpang-Semper, Jakarta Utara, Rabu (28/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak lulus, maka akan diserahkan lembaran rekomendasi dan datanya dibawa ke bengkel untuk diteruskan dilakukan perbaikan emisi. Itu ada datanya perlu dikalibrasi atau distandarisasi,"Β jelasnya.
Namun, untuk masalah stiker uji emisi, Yogie mengaku saat ini sulit mendapatkannya. "Perusahaan yang ditunjuk saat ini belum memberikan lagi stiker yang baru. Itupun kita harus beli," tuturnya.
Nantinya, berdasarkan peraturan daerah, semua kendaraan di wilayah Jakarta diharuskan memakai stiker lulus uji emisi. Jika tidak, kendaraan akan dikenai tilang.
(fiq/ddn)












































Komentar Terbanyak
BBM Shell Kosong, Bahlil: Negara Nggak Cuma Ngurus 1 Kelompok!
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge
Sindir Mobil Gubernur Rp 8 M, Prabowo: Mobil Presiden Saja Rp 700 Juta