Mobil Berstiker Juga Akan Diberhentikan

Uji Emisi

Mobil Berstiker Juga Akan Diberhentikan

- detikOto
Senin, 19 Okt 2009 14:20 WIB
Mobil Berstiker Juga Akan Diberhentikan
Jakarta - Hati-hati bagi anda yang memiliki niat jahat dengan menghalalkan menempel stiker lulus uji emisi palsu pada kendaraan anda.

Pasalnya, Kepolisian RI tidak pandang bulu dengan apa yang terjadi di lapangan ketika melakukan penertiban uji emisi. Kepolisian RI pun tetap memberhentikan mobil apapun meski memiliki stiker lulus uji.

"Dari kepolisian bukan berdasarkan stiker dan bukan berarti yang berstiker lulus uji emisi itu sudah bebas," kata Dirlantas Polri Joko Susilo kepada detikOto
disela-sela acara Shell Road Safety Competition Week di taman lalu lintas Saka Bhayangkara, Cibubur, Jakarta, Senin (19/10/2009).

Menurutnya, secara kasat mata memang mobil berstiker lulus uji emisi tampak lulus, namun faktanya masih tetap mengganggu dengan tingkat emisi gas buang diatas batas normal.

"Jadi meskipun ada stiker secara kasat mata lulus, tapi faktanya masih menggangu dan jauh dari batasan normal," ujarnya.

Untuk itu, pihak kepolisian pun hendak melakukan kroscek untuk memastikan jika memang benar mobil tersebut syarat lulus uji emisi dengan cara menghentikannya.

"Lalu kita stop dan lakukan pengecekan ulang apakah mobil tersebut benar-benar bebas dari polusi," tandasnya. "Dan suatu saat ada penegakkan hukum, yah dilakukan penegakan hukum," tambahnya.

Nah, bila mobil yang sudah memiliki stiker saja di tindak, apalagi yang tidak punya stiker , logikanya sanksi untuk yang tidak memiliki tentu haruslah lebih berat.

Disaat yang sama, Joko juga menambahkan hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yakni sebagai pencetus tes lulus uji emisi. Ia pun sependapat rencana Pemda setempat dengan niatnya menciptakan lingkungan yang bersih.

"Semua kebijakan pemerintah daerah kita lakukan pendukungan, dengan tujuan lingkungan hidup agar bersih dan tertib," tuturnya.

Pemerintah Jakarta sendiri akan mulai mengadakan operasi simpatik pada 23 oktober mendatang sebagai bentuk uji coba dari kebijakan Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor.

Sementara mulai bulan November mendatang, para pengendara yang masih tidak memiliki stiker akan langsung ditilang dengan ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan.
(ikh/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads