Uji Emisi Tekan Polusi di Jakarta

Uji Emisi Tekan Polusi di Jakarta

- detikOto
Selasa, 13 Okt 2009 08:24 WIB
Uji Emisi Tekan Polusi di Jakarta
Jakarta - Rencana pemerintah untuk menilang para pengendara mobil yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi dipandang sangat perlu untuk mengurangi polusi di Jakarta yang saat ini sudah sangat akut.

"Tidakan segera harus dilakukan, untuk mencegah kerusakan udara Jakarta yang lebih besar lagi," ujar Kepala Sub Bidang Edukasi Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Rahmat Bayangkara ketika dihubungi detikOto,
Senin (12/10/2009).

Penindakan bagi para pemilik mobil yang tidak memiliki stiker lulus uji emisi itu menurut Rahmat akan dilakukan mulai bulan November 2009 mendatang serentak di seluruh jalan raya ibukota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah itu sendiri merupakan implementasi dari UU Nomor 14/1992 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 22/2009 serta Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor.

"Para pelanggar akan dikenai denda Rp 2 juta atau kurungan 3 bulan bila mengikuti UU Nomor 22/2009 atau Rp 50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor," jelas Rahmat.

Padahal untuk menguji emisi sebuah kendaraan menurut Rahmat sudah sangatlah
mudah, karena saat ini sudah tersedia 238 bengkel yang telah tersertifikasi dan
berhak mengeluarkan stiker uji emisi.

"Tinggal datang saja ke bengkel apa susahnya sih," cetusnya.

Kegiatan ini pun sebenarnya dapat dipandang sebagai sebuah rangkaian pembenahan
udara kota Jakarta setelah sebelumnya program car free day sukses dilaksanakan.

"Semua adalah upaya untuk membuat udara Jakarta lebih bersih," pungkasnya.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads