"Tidakan segera harus dilakukan, untuk mencegah kerusakan udara Jakarta yang lebih besar lagi," ujar Kepala Sub Bidang Edukasi Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Rahmat Bayangkara ketika dihubungi detikOto,
Senin (12/10/2009).
Penindakan bagi para pemilik mobil yang tidak memiliki stiker lulus uji emisi itu menurut Rahmat akan dilakukan mulai bulan November 2009 mendatang serentak di seluruh jalan raya ibukota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelanggar akan dikenai denda Rp 2 juta atau kurungan 3 bulan bila mengikuti UU Nomor 22/2009 atau Rp 50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor," jelas Rahmat.
Padahal untuk menguji emisi sebuah kendaraan menurut Rahmat sudah sangatlah
mudah, karena saat ini sudah tersedia 238 bengkel yang telah tersertifikasi dan
berhak mengeluarkan stiker uji emisi.
"Tinggal datang saja ke bengkel apa susahnya sih," cetusnya.
Kegiatan ini pun sebenarnya dapat dipandang sebagai sebuah rangkaian pembenahan
udara kota Jakarta setelah sebelumnya program car free day sukses dilaksanakan.
"Semua adalah upaya untuk membuat udara Jakarta lebih bersih," pungkasnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Impor Pickup India Disebut Lebih Murah, Segini Harganya
Ini Dia Wujud Pick Up India yang Sudah Berstiker Koperasi Merah Putih
Meski Ditunda, Pick Up Mahindra Buat Kopdes Sudah Tiba di Priok