Eksekusi itu dinilai tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (non executable) dan proses hukum soal sengketa lahan itu masih berjalan di pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Head of Corporate Communication PT AHM Kristanto, Senin (28/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah hukum ini diambil karena AHM menilai ada beberapa kejanggalan yang seharusnya diselesaikan dulu di pengadilan sebelum proses eksekusi ini dilakukan," ujarnya.
Beberapa kejanggalan tersebut antara lain adanya perbedaan dalam penentuan luas tanah objek eksekusi yang tertuang dalam beberapa amar putusan yang menjadi dasar hukum eksekusi.
"Bagaimana eksekusi mau dilanjutkan jika terdapat perbedaan luas tanah dalam amar putusan pengadilan. Karenanya ini harus dituntaskan dulu secara hukum demi rasa keadilan dan terciptanya iklim investasi yang positif di negeri ini," kata Kristanto.
Dia menegaskan bagaimana pun saat ini AHM masih menjadi pemilik tanah yang akan diesekusi karena sudah bertahun-tahun mengantongi sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik yang sah dan otentik yang hingga saat ini belum pernah dibatalkan secara hukum.
Β
Apalagi, lanjut Kristanto, perintah pengosongan lahan oleh PN Jaktim ini dilakukan berdasarkan Girik C 268 Persil 15.Sii atas nama Saidin bin DeranΒ yang sebenarnyaΒ telah dinyatakan PALSU oleh putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung RI No. 618 K/Kr/1981 tanggal 12 April 1982.Β
"Persoalan ini akan mewarnai proses penegakan hukum dan iklim investasi di negeri," ujar Kristanto.
AHM berkeyakinan tetap menjadi pemilik sah tanah Cakung, berdasarkan Sertifikat sah yang dimilikinya,Β hingga adanya ketetapan hukum lebih lanjut yang bersifat final.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah 26 tahun menjadi sengketa, tanah yang dipakai sebagai gudang PT Astra Honda Motor (AHM) di Jl Tipar Cakung, Jakarta Timur, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gudang AHM pun dibongkar.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?