Pajak Progresif Kendaraan Segera Diketok

Pajak Progresif Kendaraan Segera Diketok

- detikOto
Selasa, 18 Agu 2009 11:01 WIB
Pajak Progresif Kendaraan Segera Diketok
Jakarta - Meski kalangan produsen otomotif menolak penerapan pajak progresif kendaraan. Pajak ini bakal segera diketok dalam rapat paripurna yang digelar DPR hari ini.

Pajak kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya berlaku dengan tarif 2% sampai maksimal 10%. Ketentuan progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan tarif 2%.

Pajak ini merupakan bagian dari RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hari ini RUU tersebut rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU tersebut memuat mengenai aturan ear marking (alokasi penggunaan). Yang artinya Pemda wajib menggunakan minimal 10% dari hasil penerimaan pajak ini pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi umum di daerahnya.

"Diharapkan pertumbuhan penyediaan sarana jalan dan transportasi umum nanti menjadi seimbang dengan pertumbuhan konsumsi penggunaan kendaraan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," ujar Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis dalam siaran pers, Selasa (18/7/2009).

Selain itu tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 10% bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi.Β  Bila terjadi kenaikan harga tinggi atas BBM, pemerintah pusat dapat mengubah besaran tarif Perda melalui Perpres, kebijakan ini untuk mendorong fasilitas kendaraan umum lebih besar.


(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads