Hal tersebut terjadi antara lain karena industri helm di Indonesia ternyata belum seluruhnya sepakat dan siap untuk melaksanakan instruksi ini.
"Secara umum industri helm di Indonesia memang telah siap untuk melaksanakan hal tersebut, hanya saja memang ada beberapa produsen lokal yang belum siap," ungkap Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf ketika berbincang melalui telepon, Sabtu (28/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama adalah sosialisasi ke industri helm nasional oleh Departemen Perindustrian, kemudian bila hal itu sudah dilakukan, giliran Departemen Perdagangan yang bertugas untuk melihat di pasar apakah para produsen dan distributor mematuhi hal tersebut.
"Di tahap ini Depdag bertugas memantau pasar dan bila masih ditemukan helm non SNI, wajib dimusnahkan," ujar John.
Setelah semua lancar, tinggal Departemen Perhubungan dan pihak kepolisian diberi waktu untuk menghimbau masyarakat agar menggunakan helm berstandar SNI.
Dan bila sudah di himbau, baru bikers yang ngeyel mengunakan helm tanpa label SNI di tindak dengan cara di tilang. "Jadi hal tersebut tidak sembarangan saja dilakukan," tukas John.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Motor Listrik MBG Jadi Perhatian KPK