Sosialisasi Helm SNI Masih Minim

Sosialisasi Helm SNI Masih Minim

- detikOto
Sabtu, 28 Mar 2009 09:06 WIB
Sosialisasi Helm SNI Masih Minim
Jakarta - Kebijakan pemerintah mengenai keharusan helm ber-SNI apalagi dengan logo SNI yang diembos ternyata belum banyak diketahui penjual-penjual helm di daerah Jakarta dan sekitarnya.

Seperti bikershop RMM yang terletak di Jl. Ciputat Raya. Tokonya memang menjual helm-helm ber SNI, namun Avis pemilik toko tidak mengetahui keharusan menjual helm SNI yang diembose.

"Saya tidak tahu kalau harus menjual helm SNI yang diembose," kata Afis ketika bikershopnya dikunjungi detikOto Sabtu (28/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini saya menjual helm SNI berstiker, tetapi tidak tahu kalau kebijakan baru mengenai Helm SNI yang diembos," ujarnya.

Mengenai keharusan ber SNI Afis sudah mengetahuinya dan helm yang dijajakannya pun sudah memiliki SNI, seperti GM, Maz, VOG dan MIX.

"Selama ini helm yang saya jual semuanya bersetifikat SNI," ujar Afis

Hal yang sama juga terjadi pada H. Madani. Toko yang terletak di Jalan Raya Ciputat, Tanah Kusir 3 No. 14 Jakarta Selatan.

Madani bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang kebijakan helm SNI yang selama ini diberlakukan.

"Saya tidak tahu sama sekali tentang keharusan menjual helm SNI," kata pemilik toko H. Madani.

Menurutnya, kebijakan ini terlalu dini untuk dijalankan. "Dan saya betul-betul tidak siap tentang kebijakan ini," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mengundurkan waktu penerapan helm wajib SNI. Pemerintah ingin memberi kesempatan kepada produsen helm untuk membuat helm layak SNI.

Minta Ganti Helm

Namun, bagaimana dengan nasib helm yang sudah beredar. Apakah harus ditarik dari pasaran dan tidak ada penggantinya. H. Madoni menyesalkan jika pemerintah memberlakukan seperti ini.

"Wah kalau helm ditarik dari pasaran dan tidak ada pengantinya sama saja merugikan penjual," tegasnya.

Menurutnya harus ada pergantian helm, jangan ditarik lalu tidak ada penggantinya. "Terus modal saya yang sampai jutaan bagaimana," keluh Madoni.

Aturan wajib helm bersetifikat SNI ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Perindustrian yang sudah diteken sejak 25 Juni 2008 lalu yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Peraturan ini seharusnya berlaku mulai 25 Maret 2009 atau 9 bulan sejak ditetapkan.

Sampai saat ini Pemerintah masih memberi memberikan kesempatan bagi produsen untuk menghasilkan helm ber-SNI, dan penjual yang semestinya menjual helm SNI agar semua sama.

(ikh/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads