Motor Seharusnya Wajib Uji Emisi Mulai 1 Januari 2009

Motor Seharusnya Wajib Uji Emisi Mulai 1 Januari 2009

- detikOto
Jumat, 20 Mar 2009 17:54 WIB
Motor Seharusnya Wajib Uji Emisi Mulai 1 Januari 2009
Jakarta - Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub No 92 tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor sudah mewajibkan motor untuk melakukan uji emisi mulai 1 Januari 2009.

Namun faktanya, kebijakan itu belum juga diberlakukan.

"Sampai saat ini masih dilakukan pembahasan masih sebatas draf belum dilakukan legalisasi," ujar Kasubdit Pengendalian Pencemaran Sumber Kegiatan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Rina Suryani di sela-sela pameran INAPA, di Jakarta International Expo Kemayoran, Jumat (20/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Rina menuturkan ke depannya Pemprov DKI Jakarta akan membuka bengkel untuk uji emisi motor. "Jadi itu tidak sebatas wacana saja," ujarnya.

Salah satu penyebab pengapnya udara Jakarta adalah asap knalpot kendaraan bermotor. Sekitar 70 persen polusi di udara disebabkan oleh asap knalpot.

(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads