Itu berarti dari sekian banyak mobil yang ada di Jakarta, hanya 3 persen saja yang sudah lulus uji emisi. Kesadaran pengguna mobil untuk melakukan uji emisi rupanya masih tipis, padahal uji emisi perlu untuk menjaga lingkungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Pengendalian Pencemaran Sumber Kegiatan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Rina Suryani di sela-sela pameran INAPA, di Jakarta International Expo Kemayoran, Jumat (20/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini untuk uji emisi Pemprov DKI Jakarta masih menggunakan Perda No 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan secara spesifik diatur dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta No 92 Tahun 2007.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Cerita Prabowo Naik Maung: Atap Bocor, Bunyi Gledak-gledak
Bikin SIM Digital Nggak sampai 5 Menit, Tanpa Biaya