"Ini mungkin karena harga limit yang belum disesuaikan dengan harga penyusutan," ujar Sekretaris Jenderal KPK Syamsa Adisasmita kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), Jalan Cipinang Latihan, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/2/2009).
Syamsa menjelaskan, penentuan harga limit barang lelang ditentukan secara profesional oleh Dirjen Kekayaan Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kita lihat apakah ada penawaran lagi," katanya.
Untuk pertama kali KPK melelang barang-barang sitaan hasil korupsi. 7 Mobil sitaan tersebut adalah 2 sedan Mercedes milik rekanan pengadaan alat pemindai sidik jari Depkumham Eman Rahman, dihargai Rp 179 juta dan Rp 456 juta.
Satu buah Honda Jazz warna coklat milik eks Dubes RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Al Hadar, dihargai Rp 119 juta. Berikutnya, Nissan Murrano warna silver tahun 2005 milik makelar pengadaan buku panduan pemilu 2004 Tjetjep Harefa, dihargai Rp 409 juta.
Ada juga 2 Mitsubishi Kuda milik Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama Bususanto, dinilai masing-masing Rp 68,8 juta.
Terakhir satu unit Jeep Toyota Land Cruiser warna hijau milik eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendi, dihargai Rp 305 juta.
Serta satu paket peralatan kantor berupa komputer, CPU, printer, meja, AC, kursi, lemari, PaBX, white board lengkap dengan tipe dan merek.
(ape/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?