Dalam dokumen Kementerian Perindustrian yang diperoleh detikOto, Senin (20/2/2012) diketahui Kemenperin tengah menggodok rencana menerapkan SNI di pelek motor yang beredar di Indonesia.
Penerapan standar SNI di pelek motor ini merupakan langkah lanjutan dari penerapan standar yang sama pada helm dan ban motor. Seperti diketahui, kedua hal yang hubungannya erat dengan motor itu memang sudah menerapkan standar nasional Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum dipaparkan secara jelas alasan pemerintah menerapkan hal tersebut apakah untuk menstandarkan industri sepeda motor di Indonesia ataukah menyangkut keselamatan. Sebab diketahui kalau di pasaran banyak beredar pelek-pelek yang secara ukuran tidak proporsional dengan motor yang beredar di pasaran.
Ada beberapa pelek aftermarket yang beredar memang tergolong tidak aman seperti pelek dengan lebar yang terlalu kecil atau sering disebut pelek cacing.
(syu/ddn)
Komentar Terbanyak
Tampang Mobil Baru Toyota yang Harganya Cuma Rp 130 Jutaan
Tren Banting Harga Mobil China Diklaim Tak Efektif untuk Jangka Panjang
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?