Tapi bagaimanakah nasib helm-helm impor semacam Arai, Shoei atau Nolan? Sebab meskipun helm-helm tersebut berharga mahal tetap saja mulai besok tidak boleh digunakan lagi.
"Ya mau ada mereknya atau tidak, kalau tidak SNI ya seharusnya tidak dipakai. Pedagang pun mulai besok sudah tidak boleh menjualnya lagi," ungkap Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Setiadi kepada detikOto, Rabu(31/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masak sudah ada 150 lebih negara yang mendukung, kita tidak jalankan. Lagian sudah hampir semua negara punya standar sendiri," ujarnya.
Lalu bagaimana nasib helm-helm yang non-SNI itu? "Ya itu tadi, tidak boleh lagi digunakan dan diperdagangkan," tegasnya.
Dan bila masih membandel, sesuai ketentuan pengendara yang masih mengenakan helm non SNI mulai tanggal 1 April besok akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. (syu/ddn)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
28 Mobil-motor Ahmad Sahroni yang Lapor Punya Harta Rp 328 Miliar
Tuntutan Dicuekin Pemerintah, Ojol Bakal Demo di Gedung DPR!