Imbas Mobil LCGC Pakai Pertalite

Daihatsu Kumpul Sahabat Bandung

Imbas Mobil LCGC Pakai Pertalite

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 03 Jun 2024 12:40 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Bandung
Daihatsu Ayla, salah satu mobil LCGC dari Daihatsu Foto: Anindyadevi Aurellia/detikOto
Jakarta -

Daihatsu Kumpul Sahabat Bandung menyajikan informasi teknis tips dan trik seputar mobil. Salah satunya terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Khususnya untuk mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC).

Lewat agenda d'Otospeak, salah satu peserta mempertanyakan imbas mobil LCGC memakai bensin di bawah RON 92 seperti Pertalite. Tak jarang masih ditemui mobil jenis LCGC mengkonsumsi BBM dengan RON di bawah rekomendasi. Mobil LCGC sejatinya direkomendasikan menggunakan RON 92.

"Memang mobil kita hari ini didesain minimal menggunakan RON 92, saat berbicara RON 92 itu berbicara kadar oktan bahan bakar, semakin tinggi, pembakarannya semakin bersih. Ketika memakai (BBM) di bawah standar itu, akan banyak tersisa pembakaran di ruang bakar, banyak karbon yang menempel segala macam. Akhirnya dalam waktu jangka dekat kita harus bersihkan ruang bakarnya, memang idealnya kita menggunakan RON 92," kata Marketing Planning & Sales Operation Support Department Head PT Astra International Tbk-Daihatsu Sales Operation Aries Nugroho di Bandung, Jawa Barat, Minggu (2/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spesifikasi mesin LCGC umumnya punya rentang rasio kompresi 10 sampai 11. Dengan spek tersebut harusnya menggunakan BBM dengan RON minimal 92, sekelas Pertamax. Sementara Pertalite hanya untuk kendaraan dengan kompresi 9:1 hingga 10:1

Anjuran LCGC untuk mengkonsumsi BBM dengan oktan minimal 92 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Dalam pasal 4 butir 6 disebutkan bahwa mobil LCGC menggunakan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 untuk bensin atau cetane number 51 untuk diesel yang dicantumkan pada penutup tangki bahan bakar bagian dalam dan pojok bawah kaca belakang.

ADVERTISEMENT

Imbauan untuk mobil LCGC menggunakan BBM oktan minimal 92 juga tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 29/IUBIT/PER/9/2014. Tercantum dalam BAB III A Perihal Penandaan, butir 4 aturan bahan bakar LCGC disebutkan bahwa:

Informasi penggunaan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a sebagai berikut:

- Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api menggunakan bahan bakar minimal Octane Number 92, dan

- Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi gunakan bahan bakar minimal Cetane Number (CN) 51.

Dari awal kelahirannya, LCGC dibuat untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih. Jika menggunakan BBM yang tidak sesuai rekomendasi, maka tujuan utama untuk mendukung lingkungan lebih bersih tidak akan tercapai.




(riar/rgr)

Hide Ads