5 Tips Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Instan dan Mudah Tanpa NIK

5 Tips Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Instan dan Mudah Tanpa NIK

Najhan Zulfahmi - detikOto
Kamis, 07 Mar 2024 17:30 WIB
Ilustrasi memegang smartphone
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus taat membayar pajak. Salah satu pajak yang harus kita bayar dan sering bersinggungan dengan sebagian besar masyarakat kita yaitu pajak kendaraan.

Namun terkadang pengecekan masa pajak yang berlaku dianggap merepotkan, rumit, dan sedikit mengganggu bagi kita yang ingin mengurus pajak. Padahal sebenarnya pengecekan pajak kendaraan kini sangat mudah bahkan bisa dilakukan tanpa NIK.

Nah khusus warga Jakarta atau pemilik kendaraan bermotor Jakarta, berikut cara mengecek pajak kendaraan mudah dan instan tanpa NIK beserta langkah-langkahnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda coba untuk mengecek pajak kendaraan dengan mudah tanpa memasukkan nomor NIK.

Cek Melalui Website Samsat Pemerintah DKI Jakarta

Cara yang pertama bisa melalui laman website resmi Samsat Pemprov DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT
  1. Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ melalui smartphone atau laptop Anda.
  2. Masukkan nomor polisi pada kolom yang tersedia. Tersedia juga kolom NIK tapi opsional. (Pengecekan tetap bisa dilakukan tanpa memasukkan nomor NIK).
  3. Selanjutnya klik proses dan keluar informasi mengenai pajak kendaraan Anda.

Cek Melalui Layanan SMS DKI Jakarta

Cara yang kedua terbilang cukup simpel karena tidak membutuhkan koneksi internet karena melalui layanan SMS.

  1. Buka SMS dan buatkan pesan baru dengan format: INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.
    - Contoh: INFO RANMOR B1111UAN
  2. Kirim ke 8893.
  3. Tunggu Tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.

3. Melalui Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

Selanjutnya pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.

  1. Silakan unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta melalui Play Store di smartphone Anda.
  2. Registrasi melalui akun Google untuk mengakses layanan yang disediakan.
  3. Masukkan detail plat nomor kendaraan dan tekan proses.
  4. Kemudian akan keluar informasi mengenai nomor polisi, merek, model, jenis, masa pajak, hingga jumlah pajak yang harus dibayarkan di DKI Jakarta, beserta informasi mengenai denda jika ada.

4. Cek Melalui e-Samsat

Selain melalui aplikasi sebelumnya, Anda juga bisa mengecek melalui aplikasi e-Samsat.

  1. Unduh aplikasi e-Samsat dari smartphone atau tablet, baik Android ataupun iOS.
  2. Masukan nomor polisi dari kendaraan yang ingin Anda cek.
  3. Nanti akan muncul informasi yang cukup lengkap dari kendaraan tersebut.

5. Cek Melalui USSD

Cara yang terakhir adalah melalui USSD (Unstructures Supplementary Service Data). Berikut caranya:

  1. Buka telepon dan tekan *368*1# melalui ponsel Anda.
  2. Tekan 2 untuk Info Pajak Ranmor.
  3. Masukan nomor kendaraan yang akan dicek.
  4. Tekan OK dan akan keluar informasi lengkapnya.

Itu dia beberapa tips mengecek pajak kendaraan bermotor dengan instan tanpa NIK untuk DKI Jakarta. Mudah bukan?




(inf/inf)

Berita Terkait