Jalur dan lajur adalah kata yang mirip, tetapi memiliki arti yang berbeda. Meski sering dijumpai di jalan, mungkin masih banyak dari kita yang belum tahu perbedaannya.
Simak artikel ini untuk mengetahui beda jalur dan lajur, lengkap dengan penggunaan dan jenisnya.
Beda Jalur dan Lajur
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, berikut ini beda antara jalur dan lajur:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan. Sedangkan lajur adalah bagian dari jalur yang memanjang dengan ataupun tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan.
Misalnya jalan tol Semarang-Solo dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur dari Semarang ke Solo dan jalur dari Solo ke Semarang.
Di tiap jalur dibagi lagi menjadi tiga lajur, yaitu lajur lambat, lajur cepat, dan lajur untuk mendahului.
Penggunaan Jalur dan Lajur
Penggunaan jalur dan lajur diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Setiap pengguna jalan wajib menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
- Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
- Lajur sebelah kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Jenis-jenis Jalur dan Lajur
Dilansir dari penelitian di situs e-journal.uajy.ac.id, ada beberapa jenis jalur dan lajur jalan, antara lain sebagai berikut:
1. Jalan Dua Jalur Dua Arah Tak Terbagi
Jalan ini memiliki dua jalur dengan arah berlawanan. Setiap jalur terdapat satu lajur kendaraan. Antara jalur satu dengan lainnya tidak dipisahkan oleh median jalan.
2. Jalan Empat Lajur Dua Arah
Jalan ini memiliki dua jalur yang berlawanan arah, Setiap jalur dibagi menjadi dua lajur. Antara jalur satu dengan yang lain bisa dipisahkan median maupun tidak dipisahkan median jalan.
3. Jalan Enam Lajur Dua Arah Terbagi
Jalan ini memiliki dua jalur yang berlawanan arah, Setiap jalur dibagi menjadi tiga lajur, sehingga total ada enam lajur. Antara jalur satu dengan yang lain dipisahkan oleh median jalan.
4. Jalan Satu Arah
Jalan ini hanya memiliki satu jalur di mana seluruh pengendara wajib melaju ke satu arah yang sama. Di jalur ini bisa terdiri dari satu atau lebih lajur.
Nah, sekarang detikers sudah paham kan beda jalur dan lajur di jalan? Jangan sampai keliru memahaminya ya.
(bai/inf)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Ojol Demo Lagi, Perlu Ada Aplikasi Milik Negara biar Driver Sejahtera?
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh