Isi Garasi Dirut BPJS Kesehatan yang Baru

Isi Garasi Dirut BPJS Kesehatan yang Baru

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 19 Feb 2026 17:29 WIB
Prihati Pujowaskito
Prihati Pujowaskito Foto: Dokumentasi Unhan
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menetapkan jajaran Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Menilik sisi otomotif dari Prihati Pujowaskito, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia tercatat hanya punya dua unit mobil.

Pertama, mobil listrik Hyundai Ioniq tahun 2022 yang ditaksir Rp 700 juta. Kedua, Honda Jazz CVT tahun 2020 dengan banderol Rp 225 juta. Semua mobil ini diperoleh atas hasil sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data LHKPN itu dilaporkan pada 20 Agustus 2025 saat dirinya menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan. Total kekayaannya secara keseluruhan mencapai Rp 7.073.749.029 (Rp 7 miliaran).

Prihati Pujowaskito ditetapkan sebagai Dirut BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan di Jakarta, Kamis, penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 21 mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.




(riar/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads