Jurus Ampuh Biar Nggak Kena Tilang saat Operasi Zebra 2023

Jurus Ampuh Biar Nggak Kena Tilang saat Operasi Zebra 2023

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 28 Sep 2023 08:20 WIB
Polisi menilang penerobos jalur TransJakarta di Arteri Pondok Indah, Jakarta. Penilangan dilakukan untuk menertibkan pengendara bandel.
Ilustrasi razia tilang polisi. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Masyarakat kerap mengeluhkan bila terkena tilang polisi di jalan. Padahal ada tips dan trik mudah agar tidak kena tilang saat polisi menggelar razia. Berikut caranya.

Polisi tengah menggelar Operasi Zebra Jaya yang berlangsung hingga 1 Oktober 2023. Setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2023. Di antaranya pengendara yang melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, mengemudikan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, sampai kendaraan bermotor menggunakan rotator yang bukan peruntukannya.

Untuk menghindari tilang saat razia tips dan triknya sudah jelas adalah mematuhi aturan lalu lintas. Dengan mematuhi aturan selain terhindar dari tilang, berkendara juga lebih lancar, tertib, dan aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum berkendara, pastikan kamu selalu membawa surat-surat kelengkapan. Pastikan kamu membawa SIM dan juga STNK yang masih aktif. SIM dan STNK merupakan perlengkapan wajib yang dibawa saat kamu berkendara. Jangan kaget kalau

Jurus menghindari tilang berikutnya adalah memastikan semua komponen di kendaraan lengkap serta berfungsi dengan baik. Kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu penunjuk arah (sein), alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban untuk sepeda motor harus dalam keadaan baik untuk berkendara.

ADVERTISEMENT

Kalau tidak, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Mobil juga demikian, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca (wiper) dalam keadaan baik.

Bagi pengendara motor, penting untuk menggunakan helm sesuai dengan SNI. Begitu juga penumpang yang duduk di belakang harus mengenakan helm. Bagi pengemudi mobil dan juga penumpang jangan lupa selalu menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Jangan nekat melanggar rambu-rambu lalu lintas termasuk marka jalan. Berkendara sesuai jalur dan patuhi rambu lalu lintas. Hindari untuk menerobos lampu merah. Bersabarlah hingga lampu hijau. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jangan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi berkendara. Kalau tidak mau ditilang, jangan sekali-sekali bermain HP dan melakukan aktifitas lain yang bikin konsentrasi buyar saat berkendara.

Tak perlu juga menggunakan pelat nomor seperti para pejabat dengan tujuan mendapat keistimewaan di jalan. Kalaupun memang kamu pengguna pelat nomor khusus dan rahasia, tetap patuhi peraturan lalu lintas sebagaimana mestinya. Jangan mentang-mentang menggunakan pelat nomor khusus dan rahasia bisa bebas melanggar aturan yang ada.

Perlu dipahami, mematuhi aturan lalu lintas harus dilakukan setiap kamu berkendara bukan hanya saat ada razia. Dengan begitu kamu bakal terhindar dari tilang.




(dry/mhg)

Hide Ads