"Belok kiri langsung" di persimpangan ternyata tidak melulu boleh dilakukan. Arahan ini hanya boleh dilaksanakan jika terdapat rambu lalu lintas.
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto mengatakan dulu belok kiri secara langsung diperbolehkan dan diatur dalam dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang berlaku mulai 17 September 1993.
Lebih tepatnya pada pasal 59 ayat 3 ditetapkan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri."
Tapi ketentuan belok kiri langsung tak lagi bisa dilakukan sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terbit, yang berlaku mulai 22 Juni 2009.
Baca juga: AC Mobil Kurang Dingin? Cek 6 Bagian Ini |
Pada Pasal 112 ayat 3 di aturan itu ditentukan sebagai berikut:
"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."
Masyarakat dihimbau untuk mentaati aturan lalu lintas. Jika tidak terdapat rambu "belok kiri langsung" jadi tidak bisa dilakukan ya.
"Pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu - rambu lalu lintas atau alat pengatur isyarat lalu lintas," kata Budiyanto.
Perlu diingat juga, pengendara yang nekat melanggar rambu lalu lintas akan ditilang dan dikenakan sanksi yang berat. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang No.29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?