Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi identitas bagi setiap kendaraan yang diregistrasikan di Indonesia. Tak hanya mengandung angka dan huruf acak, ternyata terdapat kode-kode di pelat nomor yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis serta asal wilayah kendaraan.
Kanal YouTube NTMC Channel membagikan cara untuk membaca 'kode' di pelat nomor. Menurut mereka, kepolisian lalu lintas bisa mengetahui kendaraan diregistrasikan di wilayah mana, hanya dengan melihat TNKB yang terpasang di kendaraan kalian.
"Polantas harus sangat mengerti dan memahami kode-kode yang tertera di TNKB. Karena merupakan salah satu tugas pokok yang diamanatkan undang-undang. Dalam hal ini Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," papar Briptu Ovelia di konten yang diunggah oleh NTMC Channel pada Selasa (3/8/21) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu juga, berdasarkan Peraturan Polri No.7 Tahun 2021, salah satu fungsi regident ranmor dari instansi kepolisian adalah untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelayakan, kepemilikan serta pengoperasian ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
TNKB membuat Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) yang umumnya terdiri dari satu atau dua huruf di awal yang berarti kode wilayah, satu hingga empat angka di tengah yang berarti nomor urut registrasi, dan satu hingga tiga huruf di akhir yang berarti seri huruf. Selain itu ada juga kode masa berlaku dari TNKB yang berisikan kode bulan dan tahun akhir masa berlaku.
Pertama, kita bedah satu atau dua huruf yang tertera pada bagian awal TNKB. Huruf ini adalah kode atau tanda wilayah registrasi.
"Sebagai contoh, huruf pertama yang terletak di tnkb kalian adalah huruf B, maka wilayah registrasi kendaraan kalian berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, diantaranya juga termasuk lingkup wilayah DKI Jakarta, Kodya Tangerang, Kodya Tangerang Selatan, Kodya Bekasi, Kodya Depok, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi," papar Briptu Ovelia.
Lalu, untuk nomor urut registrasi yang berupa angka dan terdiri dari satu hingga empat angka. Angka-angka ini bukan hanya acak, namun juga secara umum memiliki arti. Paling umum, ada empat kategori sesuai dengan jenis kendaraannya.
- Nomor 1 sampai 1999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil penumpang.
- Nomor 2000 hingga 6999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis sepeda motor.
- Nomor 7000 hingga 7999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis bus.
- Nomor 8000 hingga 8999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil barang.
- Nomor 9000 hingga 9999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis kendaraan khusus.
Namun menurut Briptu Ovelia, khusus bagi wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada perbedaan dari alokasi nomor urut tersebut.
- Nomor 1 sampai 2999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil penumpang.
- Nomor 3000 hingga 6999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis sepeda motor.
- Nomor 7000 hingga 7999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis bus.
- Nomor 8000 hingga 8999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil barang.
- Nomor 9000 hingga 9999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis kendaraan khusus.
"Apabila nomor urut registrasi yang telah dialokasikan telah habis digunakan, maka nomor urut registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan, dengan menambahkan seri huruf yang menggunakan huruf a sampai z," papar Briptu Ovelia.
Selain kode wilayah di awal dan juga nomor urut registrasi di tengah, di TNKB juga terdapat kode seri huruf. Kode seri huruf ini disimpan setelah nomor urut registrasi. Kode seri huruf bisa saja tidak ada, namun umumnya terdiri dari satu hingga tiga huruf.
"Seri huruf bisa juga menjadi penanda sub wilayah yang mewakili dimana kendaraan diregistrasikan. Letaknya ada setelah nomor urut registrasi. misalnya kita ambil contoh gini nih, di wilayah regident Provinsi DKI Jakarta, setelah nomor urut registrasi tertera huruf S maka kendaraan tersebut terdaftar di Jakarta Selatan, sedangkan Jakarta Utara diwakili dengan huruf U, dan (Jakarta) Pusat diwakili dengan huruf P. Pembagian alokasi seri huruf tersebut diatur oleh Polda masing-masing," papar Briptu Ovelia.
Dilansir dari laman Auto2000, berikut arti kode seri huruf untuk wilayah Jadetabek:
Kota Administrasi Jakarta Barat B - B**
Kota Tangerang B - C**/V**
Kota Depok B - E**/Z**
Kabupaten Bekasi B - F**
Kabupaten Tangerang B - G**/N**
Kota Bekasi B - K**
Kota Administrasi Jakarta Pusat B - P**
Kota Administrasi Jakarta Selatan B - S**
Kota Administrasi Jakarta Timur B - T**
Kota Administrasi Jakarta Utara B - U**
Kota Tangerang Selatan B - W**
Terakhir, ada kode angka kecil yang biasanya terletak di bawah kombinasi nomor dan angka dari NRKB. Kode angka kecil ini adalah penanda masa berlaku TNKB. Umumnya terdiri dari angka bulan dan tahun.
Supaya lebih paham, mari kita contohnya secara utuh. Misalnya ada TNKB B 1989 SA dan 10-22. Di TNKB ini, huruf B awal berarti menandakan kode wilayah Jadetabek. Lalu angka '1989' di TNKB-nya berarti termasuk dalam kategori mobil penumpang, dan huruf SA berarti mobil ini termasuk dalam subwilayah Jakarta Selatan. Selain itu, angka 10-22 kecil berarti TNKB berlaku hingga bulan 10 (November) tahun 2022.
Gimana, sekarang paham kan detikers?
(mhg/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah