Berkendara di jalan raya ada aturan dan etikanya. Agar tak terjadi kecelakaan, pengendara harus menerapkan etika dan mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya yaitu etika berkendara keluar dari gang.
Soal kendaraan yang keluar dari gang, banyak pengendara khususnya sepeda motor yang asal nyelonong saja. Padahal, ada undang-undang yang mengatur etika berkendara keluar di persimpangan, salah satunya keluar dari gang.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 113, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan pengendara yang keluar dari gang wajib memperlambat kendaraannya dan berhenti untuk mengecek situasi jalan utama. Jadi, pengendara tak boleh asal nyelonong saat keluar dari gang. Banyak kasus pengendara nyelonong keluar dari gang berujung tabrakan dengan kendaraan lain yang berada di jalur utama.
"Biasakan kendaraan berhenti di mulut jalan kecil ketika menuju jalan utama. Lihat kanan-kiri-kanan, setelah kondisi clear baru melintas," kata Sony.
Selain etika keluar dari gang, pada persimpangan yang tidak ada lampu merah pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan.
Di persimpangan sebidang, pengendara juga harus memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus; atau kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus juga wajib diberikan hak utama.
Selanjutnya, jika persimpangan dilengkapi alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah