Sinyal Insentif Mobil Listrik Impor Tidak Lanjut Tahun Depan

Sinyal Insentif Mobil Listrik Impor Tidak Lanjut Tahun Depan

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 25 Agu 2025 18:34 WIB
Test drive BYD Atto 1 Semarang-Solo-Yogyakarta (13-14/8/2025)
BYD Atto 1 Foto: Dok. BYD Motor Indonesia
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian belum melakukan diskusi lebih lanjut soal insentif mobil listrik completely built up (CBU). Seperti diketahui aturan soal insentif mobil listrik CBU bakal berakhir pada 31 Desember 2025.

Hal ini diungkapkan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, bahwa pihaknya belum melakukan diskusi antar lintas lembaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan hari ini belum ada diskusi atau rapat pertemuan. Asumsinya insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi yang ada," kata Tunggul di kantor Kementerian Perindustrian dalam diskusi bertajuk "Polemik Insentif BEV Impor" di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Insentif mobil listrik CBU berlaku sesuai kebijakan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. Beleid ini berlaku sejak tanggal peraturan diundangkan sampai dengan 31 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Berkat insentif tersebut, mobil listrik CBU masih bebas bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Bebas bea impor dan PPnBM merupakan dua insentif yang ditawarkan, namun harus memenuhi tiga kriteria, antara lain:

  • Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia.
  • Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.
  • Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Dia melanjutkan berlaku pula ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor.

Lebih lanjut soal ketentuan, Tunggul menjelaskan produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1.

Kemudian pada 31 Maret 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pengajuan permohonan insentif impor, sementara insentif ini bakal berakhir pada 31 Desember 2025.

Tunggul melanjutkan selanjutnya dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib mewujudkan komitmen produksi 1:1 sesuai road map tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Pemerintah lalu dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta program yang gagal memenuhi kewajiban produksinya pada tahun 2028.

Tunggul mengatakan seiring berlakunya program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, populasi kendaraan listrik setiap tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 total populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 207 ribu unit atau meningkat sebesar 78% dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit.

"Peningkatan ini terjadi seiring pemberlakuan insentif atau kebijakan program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik," kata dia.




(riar/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads