Banjir adalah musibah langganan yang datang ketika musim hujan tiba di beberapa kota di Indonesia. Tidak hanya memakan korban nyawa tapi seringkali menyebabkan kerugian materi apalagi pada mobil.
Sayangnya beberapa orang yang sudah pakai asuransi ternyata tak dapat mengklaim ganti rugi kerusakkan akibat banjir. Hal ini bukan karena pihak asuransi tidak mau, tapi pada kasus banjir ada perluasan jaminannya.
Bayangkan jika terjadi musibah banjir dan mobil Anda sudah terdaftar asuransi tetapi tidak ada perluasan jaminan banjir, berapa banyak biaya yang harus Anda keluarkan untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan yang terkena banjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat membeli asuransi kendaraan, perhatikan risiko apa saja yang akan dijamin dalam polis Anda. Sebagai contoh, saat membeli asuransi mobil melalui Anda diminta memilih perlindungan untuk mobil Anda. Ada perlindungan TLO (Total loss Only) atau comprehensive.
Langkah selanjutnya baru Anda diminta memilih perluasan jaminan apa yang akan Anda ambil. Anda bisa memilih perluasan jaminan banjir yang mana sudah termasuk juga perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor.
Nah, kalau sudah menggunakan perluasan asuransi ini jika mobil terkena banjir pada saat klaim informasikan dengan jelas kejadian, posisi kendaraan dan kondisi genangan air atau banjir yang terjadi.
Walaupun sebenarnya sudah pakai perluasan banjir, ada juga ketentuan yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan. Perusahaan asuransi bisa menolak klaim apabila mobil dengan sengaja menerobos banjir atau berusaha menyalakan mesin setelah kendaraan terendam. Sebaiknya jika sudah terjadi seperti ini jangan langsung menyalakan mobil, biarkan pihak asuransi yang mengurusnya.
(rip/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah