Bikin Polisi Tidur Dalam Kompleks Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya

Bikin Polisi Tidur Dalam Kompleks Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya

Rizki Pratama - detikOto
Jumat, 06 Nov 2020 06:32 WIB
Dipenuhi Banyak Polisi Tidur, Yakin Sanggup Lewat Jalan Ini?
Aturan pasang polisi tidur. (Dok. Weibo)
Jakarta -

Pengguna kendaraan di Indonesia pastinya sudah tidak asing dengan yang namanya polisi tidur. Seringkali perangkat jalan ini dipasang di jalan kecil atau jalan perumahan dengan jarak sekian meter dan ukuran yang beragam.

Polisi tidur memang terkesan mengganggu beberapa orang, padahal tujuan awalnya adalah untuk memperlambat laju kendaraan agar aman. Nah, walaupun tujuannya baik polisi tidur tetap tidak bisa dibuat sembarangan.

Aturan pemasangan polisi tidur tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) PP 79/2013 jo. Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Permenhub 82/2018. Dalam peraturan tersebut alat pembatas kecepatan terdiri dari: speed bump, speed hump dan speed table.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang disebutkan di atas, ada 3 jenis polisi tidur. Sebelum memahami aturannya lebih lanjut, mari pahami dulu definisi masing-masing polisi tidur dalam aturan tersebut.

1. Speed Bump

ADVERTISEMENT

Jenis yang satu ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 %.

Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

2. Speed Hump

Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.

Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

Ketentuan dari pembuatan selain yang disebutkan diatas adalah di cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.

3. Speed Table

Speed Table dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol.

Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15% dan tinggi maksimum 80-90 mm.

Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya.

Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.

Dari penjelasan di atas tentu sudah tahu polisi tidur jenis apa yang tepat digunakan untuk jalan tertentu. Jika ingin membuat speed bump, maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar juga.




(rip/din)

Hide Ads