Biar Nggak Tabrakan, Ini Etika Keluar dari Gang

Biar Nggak Tabrakan, Ini Etika Keluar dari Gang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 04 Agu 2020 10:13 WIB
ering perilaku berkendara saling berebut mendahului dapat membahayakan sesama pengguna jalan. Termasuk memotong antrian hingga mengakibatkan terhambatnya pergerakan lalu lintas.
.
Kondisi tersebut tak seharusnya terjadi jika para pengguna jalan mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu, marka jalan, serta memperhatikan kewajiban dan memberikan hak utama jalan kepada pengemudi lain.
.
Persimpangan merupakan salah satu titik temu lalu lintas yang sering mengakibatkan kemacetan. Oleh karena itu, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan. Hal itu pun telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 113 ayat 1 butir b.
Etika keluar dari gang, pengendara wajib utamakan kendaraan di jalan utama. Foto: Instagram/Kemenhub
Jakarta -

Baru-baru ini viral sebuah video tabrakan antara dua motor. Kecelakaan itu terjadi setelah satu motor keluar dari gang tanpa mengurangi kecepatan dan satu motor lainnya melaju kencang di jalan lurus yang sempit.

Kronologinya, seorang wanita pengendara Vario tampak mengendarai motornya dengan cukup kencang untuk ukuran jalan kecil. Sementara laki-laki yang menggunakan Nmax juga tidak terlihat mengurangi laju kendaraannya. Saat keluar gang, dia tidak melihat kiri-kanan lebih dulu apakah ada kendaraan lain yang sedang melaju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



ADVERTISEMENT

Tanpa menghakimi siapa yang salah dari video viral tersebut, perlu diingat bahwa kendaraan keluar dari gang tak bisa sembarangan. Mungkin detikers sering ketemu pengendara--terutama sepeda motor--yang keluar gang menuju jalan utama tanpa memperlambat laju untuk sekadar melihat kiri-kanan. Sebenarnya, keluar dari gang menuju jalan utama ada etikanya.

Disampaikan oleh praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, bahwa kondisi jalan di Indonesia banyak yang bercabang dengan gang-gang. Alhasil, banyak blindspot atau titik yang tidak terlihat oleh pengendara sehingga memungkinkan kendaraan yang keluar atau orang menyeberang tidak terlihat.

Sony menyampaikan etika ketika kendaraan keluar dari gang. Yaitu wajib memperlambat kendaraan dan berhenti untuk mengecek situasi jalan utama sebelum keluar dari gang.

"Biasakan kendaraan berhenti di mulut jalan kecil ketika menuju jalan utama. Lihat kanan-kiri-kanan, setelah kondisi clear baru melintas," kata Sony kepada detikcom, Selasa (4/8/2020).

Kenapa harus cek tiga kali kanan, kiri, kanan? Menurut Sony, pengecekan kanan, kiri, kanan harus dilakukan tiga kali karena jalanan Indonesia menganut lajur kiri, jadi harus tengok kanan dua kali sebelum keluar dari gang.

"Banyak dari masyarakat meremehkan faktor keselamatan, sehingga sering mengabaikan cara mengemudi yang beretika. Seharusnya masyarakat paham dulu risiko-risiko kecelakaan dan bahayanya, baru berkendara," sebut Sony.

Ia juga menyoroti kendaraan yang melaju di jalan utama. Menurutnya, kendaraan yang lurus di jalan utama memang memiliki prioritas, tapi sebaiknya biasakan selalu waspada dan kurangi kecepatan sebelum persimpangan.

"Perlu juga peran aktif dari pihak lingkungan untuk menyisipi penyuluhan keselamatan di setiap kumpul-kumpul (bisa sebulan sekali atau dua kali sebulan). Nah yang terakhir melengkapi rambu-rambu yang sedianya perlu dipasang. Misalnya polisi tidur, atau rambu giveway (rambu segitiga terbalik warna merah yang berarti memprioritaskan kendaraan di jalan utama-RED) di setiap mulut jalan kecil. Dengan begitu angka kecelakaan akan turun dan masyarakat teredukasi," ujar Sony.




(rgr/din)

Hide Ads