Konvoi Harley-Davidson Sering Arogan, Pengendara Lain Tak Wajib Kasih Jalan!

Konvoi Harley-Davidson Sering Arogan, Pengendara Lain Tak Wajib Kasih Jalan!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 02 Nov 2020 11:59 WIB
Sejumlah pengendara Moge melintas di Flyover Pancoran, Jakarta, Minggu (31/05/2020). Mereka berkonvoi jelang penerapan new normal.
Konvoi moge, haruskah pengendara jalan lain minggir? Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Arogansi konvoi motor gede (moge) kembali terjadi. Bahkan, konvoi moge itu berujung pada kekerasan. Baru-baru ini terjadi kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum klub Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) terhadap prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Jika bertemu konvoi moge, haruskah pengendara lain minggir untuk memberikan jalan? Memang tidak ada aturan yang mengikat apakah konvoi seperti moge harus dapat prioritas di jalan raya.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan penghobi konvoi motor harus ingat bahwa jalan raya adalah fasilitas bersama. Menurut Sony, semua pengguna jalan punya hak yang sama di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyusahkan yang lain, demi keselamatan," kata Sony kepada detikcom, Senin (2/11/2020).

Sejumlah pengendara Moge melintas di Flyover Pancoran, Jakarta, Minggu (31/05/2020). Mereka berkonvoi jelang penerapan new normal.Sejumlah pengendara Moge melintas di Flyover Pancoran, Jakarta, Minggu (31/05/2020). Mereka berkonvoi jelang penerapan new normal. Foto: Rengga Sancaya

Memang, terkadang ada konvoi moge yang melibatkan pengawalan dari petugas kepolisian. Tapi itu sifatnya hanya mengamankan dan mengarahkan, bukan untuk mendapatkan prioritas.

ADVERTISEMENT

"Pengecualian untuk pejabat, tamu negara, ambulans dan pemadam kebakaran," ujar Sony.

pesepeda vs mogeKonvoi moge yang sampai terobos lampu merah. Foto: dok. YouTube

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 menyatakan, hanya ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Jika bertemu tujuh pengguna jalan ini, pengendara lain harus minggir.

Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi silakan konvoi tapi lakukan dengan santun, berbagi, tidak distraction, tidak ugal-ugalan dan tidak agresif, sehingga masyarakat simpatik," sebut Sony.




(rgr/din)

Hide Ads