Akhir pekan kemarin viral rombongan pesepeda masuk Jalan Tol Jagorawi. Menurut keterangan Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila, pesepeda itu tak sadar adanya rambu sepeda dilarang masuk jalan tol.
Sesuai peraturannya, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Bisa juga jalan tol dilewati sepeda motor, tapi harus ada pembatas khususnya.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menegaskan meski pesepeda yang masuk tol itu beralasan tidak melihat rambu, pelanggaran tetaplah pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum harus ditegakkan, atau akan diikuti oleh pihak lain nantinya," kata Sony kepada detikcom, Selasa (15/9/2020).
Rombongan pesepeda yang masuk jalan tol itu akan terancam sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 64 ayat 4 dijelaskan bahwa, "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Agar tak nyasar dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain, bersepeda tidak hanya asal gowes. Menurut Sony, perlu perencanaan perjalanan yang matang.
"Penting perencanaan perjalanan, persiapan peralatan, meeting point, dan rambu-rambu harus diperhatikan," tegas Sony.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP