Sanksi Ini Menanti Pesepeda yang Masuk Jalan Tol

Sanksi Ini Menanti Pesepeda yang Masuk Jalan Tol

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 15 Sep 2020 07:35 WIB
Viral Sepeda Masuk Tol di Bogor
Viral sepeda masuk tol. Foto: Screenshot Video Viral
Jakarta -

Akhir pekan lalu, viral rombongan pesepeda masuk Jalan Tol Jagorawi. Pesepeda yang masuk tol itu jelas melakukan pelanggaran karena jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jagorawi bersama pihak Kepolisian melakukan penelusuran terhadap pelanggaran tersebut. Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.

Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, rombongan pesepeda yang berasal dari Bekasi dan Pamulang melaksanakan kegiatan bersepeda bersama mulai pukul 07.30 WIB. Mereka menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi. Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain. Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas POLRI, rombongan pesepeda itu terancam sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 7 hari dan denda paling banyak Rp 1,5 juta," katanya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 64 ayat 4 dijelaskan bahwa, "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut. Mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kamila menjelaskan rombongan pesepeda sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi. Hal ini dipertegas dari keterangan dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45 pukul 08.45.

"Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamila.




(rgr/din)

Hide Ads