Membeli mobil bekas biasanya bisa dilakukan dengan cara datang ke showroom atau melalui situs jual-beli. Tapi, ada cara lain agar mendapatkan mobil dengan banderol lebih miring, yakni melalui lelang.
Melalui lelang bisa saja memperoleh berbagai macam barang dengan harga yang jauh lebih murah dari harga seharusnya. Tapi di sisi lain, banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami apa itu lelang dan bagaimana prosedur lelang.
Nah biar tidak amsyong atau tertipu saat membeli mobil bekas lewat lelang, berikut ini ada beberapa tips yang diungkapkan Bady Qadarsyah selaku Operation Head AUKSI (PT Balai Lelang Astra Nara Jaya).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih banyak persepsi lelang itu ribet, susah, tidak praktis. Sebenarnya tidak juga. Lelang itu justru mudah sekali." buka dia saat diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif, Rabu (12/8/2020).
Oke, langkah pertama yang harus diketahui ialah mengetahui kondisi unit kendaraan. Selain bisa diakses secara online, biasanya balai lelang akan menggelar open house untuk melihat barang.
"Ketahui unit yang akan dibeli dan harga pasarannya. Jadi kita harus sudah tau unit yang akan dibeli, dan mantapkan hati supaya tidak berubah-rubah." ungkap Bady.
"Karena biasanya di balai lelang itu, jumlah unit yang dilelang jumlahnya banyak sekali, mungkin lebih dari 50. Jadi memang harus sudah yakini mobilnya ini, tipenya segini," sambung dia.
Selain mengetahui unit, peserta lelang diharapkan agar tidak terburu-buru memilih unit. Sebab, barang lelang biasanya as is atau apa adanya sehingga perlu ketelitian, termasuk mengetahui harga bekas di pasaran.
Sebab setiap calon pembeli lelang mempunyai hak untuk melihat barang yang akan dilelang pada waktu yang telah diinformasikan dalam Pengumuman Lelang.
"Terkadang suka terbawa nafsu, akhirnya malah harganya jauh dari yang kita batasi, jadi harus tau unitnya berapa, harga pasar berapa," sambung dia.
"Dilelang itu yang dijual itu barang apa adanya, atau as is, barang yang kami terima itulah barang yang dijual. Ini betul butuh ketelitian dari para konsumen. Ketika tidak teliti akhirnya timbul kesalahan. Ketika tidak yakin terhadap barang lebih baik jangan menawar, kalau kita yakin silahkan melakukan penawaran,"
"Saat tidak memahami objek lelang yang kita tawar, ada baiknya mencari pendamping." ungkapnya.
Terakhir, calon pembeli diharapkan mengetahui ciri-ciri lelang resmi yang memiliki izin. Biasanya, memiliki kantor dan punya pool untuk bisa dicek sebelum menawar.
"Balai lelang apa sih yang resmi, banyak sekali di internet orang mengaku balai lelang. Balai lelang yang tidak memiliki akreditas, bahkan tidak memiliki izin untuk melakukan lelang tersebut, kita harus benar-benar cari. Yang pasti dia (balai lelang resmi) punya kantor, dan punya pool tersendiri yang menyimpan unit-unit mereka yang ditawarkan," jelas dia.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?