Perpanjang STNK di Jawa Barat tak lagi butuh BPKB sebagai salah satu syaratnya. Ini berlaku khusus untuk perpanjangan STNK tahunan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi kemudahan buat pemilik kendaraan yang mau perpanjang STNK tahunan. Khusus di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, kini tak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi saat perpanjang STNK tahunan. Dalam video yang diunggah di akun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan," demikian disampaikan dalam video tersebut.
Dedi juga mengimbau agar warga bisa menggunakan aplikasi Signal untuk melakukan perpanjangan STNK. Lewat aplikasi tersebut, kamu bisa perpanjang STNK di manapun tanpa juga ribet menyertakan berkas fotokopi dan antre panjang di kantor Samsat. Dengan demikian, tanpa BPKB berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa)
Meski sudah tak lagi harus menyertakan BPKB, saat perpanjang STNK tetap harus ada KTP asli. Kalau memiliki kendaraan bekas, maka wajib ada KTP pemilik sebelumnya. Jika tak mau pakai KTP pemilik sebelumnya, maka harus melakukan balik nama. Dengan begitu, kamu tak lagi membutuhkan KTP asli saat perpanjang STNK, melainkan KTP milik sendiri.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?