Kecelakaan lalu lintas masih sering terjadi di jalan besar hingga jalanan kecil sekalipun. Kecelakaan sering terjadi karena perilaku pengendaranya yang tidak mengikuti etika dan aturan.
Mungkin detikers sering melihat pengendara--terutama pengguna sepeda motor--yang kalau keluar gang menuju jalan utama tidak melihat kiri-kanan alias langsung nyelonong aja. Tindakan itu sangat berbahaya, kadang tabrakan tak terhindarkan karena perilaku pengendara yang asal keluar gang tanpa memperhatikan konsisi sekitar.
Perlu diketahui, di beberapa persimpangan jalan yang tidak dilengkapi lampu lalu lintas terdapat rambu prioritas atau bahasa kerennya rambu give way. Seperti gambar di atas, rambu itu berupa gambar segitiga terbalik berwarna merah. Bukan pajangan, rambu lalu lintas itu untuk memberi peringatan kepada pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang nggak ngerti, dikira (rambu) persimpangan atau hati-hati. Kalau rambu hati-hati, lancipnya segitiga di atas," kata praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kepada detikcom, Selasa (4/8/2020).
Menurut Sony, rambu ini biasanya terpasang di persimpangan jalan. Rambu ini menghadap ke mulut jalan yang lebih kecil.
"Fungsinya meminta pengendara bermotor untuk berhenti dan memastikan kondisi aman/clear sebelum melintas," kata Sony.
Rambu prioritas ini merupakan rambu perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan yang berjalan pada jalur utama di persimpangan prioritas. Jika dihadapi rambu ini, pengendara dilarang berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas.
"Keluar dari mulut gang sama dengan (asumsi) kita menghadapi rambu give way. Jadi harus berhenti setelah benar-benar clear baru bergerak," ucap Sony.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluar dari gang ada aturannya. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 113, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Salah satunya pada poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis